WAHANANEWS.CO, Denpasar - Nama pengacara Togar Situmorang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus hukum bernilai miliaran rupiah yang dilaporkan mantan kliennya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Baca Juga:
Gaji Rp39 Juta Tak Sebanding, Eks Marinir RI Mohon Ampun Lantaran Gabung Perang Rusia
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, yang memuat dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang mengklaim uang miliaran itu diberikan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan terhadap seseorang yang disebut sebagai lawan hukum pelapor.
Peristiwa itu diduga berlangsung di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga:
Danjor Nababan Tak Jadi Bupati Malah Dilaporkan ke Polisi : Atas Dugaan Kasus Penggelapan Uang Rp 3,8 Miliar
Merasa tidak bersalah, Togar yang berkantor di Gianyar, melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana digelar pada Kamis (8/8/2025) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, “Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya, Kamis (8/8/2025).