WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menjelaskan mengapa ia memutuskan untuk mengungkapkan kepada publik tentang upaya intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP enam tahun silam.
Agus menyatakan rasa kecewanya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang semakin melemah.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Setelah masa kepemimpinannya berakhir pada tahun 2019, Agus mengungkapkan bahwa indeks persepsi korupsi terus mengalami penurunan, yaitu dari skor 40 pada tahun 2019 menjadi skor 34 pada tahun 2022.
"Saya termasuk yang kecewa itu," ungkapnya, mengutip Tempo.co, Rabu (6/12/2023).
Tak hanya itu, Agus mengatakan dia kecewa dengan demokrasi yang, menurutnya, telah dirusak.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Saya kecewa, demokrasi mundur," sebutnya.
Atas dasar itu, Agus mengaku berniat menyampaikan keterangan itu saat diwawancara sebuah media.
"Jadi bukan karena pertanyaan yang kemudian mendesak saya, tapi saya dari awal sudah minta izin akan buka itu," tuturnya.