Benny menyatakan bahwa ia tidak ingin pernyataan yang disampaikan oleh Agus menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, Agus perlu memberikan cerita secara detail agar tidak menimbulkan spekulasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK," kata Benny saat dihubungi, Jumat (1/12).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, menilai keterangan Agus memang belum memenuhi syarat interpelasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pelaksanaan UU oleh pemerintah.
Namun, kata pria yang akrab disapa Tobas itu, keterangan Agus layak didalami. Menurutnya, kasus tersebut tetap relevan meski sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Bagaimana kita menjalankan hukum tanpa intervensi, itu masih relevan, jadi di isu itu yang kita diskusikan. Bukan soal pada kasusnya [e-KTP]," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Terdapat perbedaan pandangan dari anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Supriansa, terkait usulan untuk memanggil Agus. Menurutnya, pengakuan yang disampaikan oleh Agus saat ini sudah tidak relevan.
Supriansa tidak ingin mengulang kembali kasus yang telah terjadi di masa lalu. Terlebih lagi, menurutnya, kasus tersebut sudah memperoleh keputusan hukum yang tetap atau inkrah.