Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan keraguan terhadap motivasi yang mendorong Agus Rahardjo untuk menyebut bahwa dirinya marah dan mengusulkan agar penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun, dihentikan.
Menurut versi Jokowi, pada tahun 2017, ia telah menyampaikan bahwa Setya Novanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, harus mengikuti proses hukum.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Jokowi menjelaskan bahwa proses hukum terkait politikus Golkar dalam kasus tersebut masih terus berlanjut dan berujung pada vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi.
Pada sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi memberikan tanggapan terhadap usulan untuk memanggil mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebagai respons terhadap pengakuan yang dia sampaikan terkait dugaan intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pengakuan Agus mendapat konfirmasi dari rekan-rekannya di KPK pada saat itu, termasuk Saut Situmorang dan Alexander Marwata.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar Agus memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Usulan untuk memanggil Agus awalnya diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.