Sementara itu, para korban Binomo yang berjumlah 144 orang masih kukuh menuntut aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada mereka.
Pasalnya, uang yang mereka gunakan untuk trading sebagian besar berasal dari berhutang kepada keluarga dan tetangga hingga menjual properti.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," kata Irsan Gusfrinto, kuasa hukum Korban Binomo, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, para korban yang diwakili Irsan, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.