WahanaNews.co, Jakarta - Uang hasil pemerasan yang dilakukan jajaran anak buah Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengalir ke sejumlah pihak.
Sebagian dana dialirkan kepada istrinya, sementara yang lain mengalir ke partai politik tempat SYL bernaung, yakni NasDem.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Dalam persidangan ini, SYL didakwa bersama-sama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Jaksa menjelaskan bahwa Hatta merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada periode 2020-2022, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Sementara itu, Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan pada tahun 2020.
Kejadian ini dimulai ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2019.
Beberapa bulan setelahnya, jaksa menyebutkan bahwa SYL memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar 20% di setiap direktorat di Kementan.
Pemotongan dana tersebut disalurkan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan," ucap jaksa Taufiq.
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL.
Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya untuk istri SYL dan Partai NasDem.
"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian dana yang mengalir ke istri SYL:
- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000
Total Rp 938.940.000
Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500
Total Rp 40.123.500
Selain itu, ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, kepentingan keluarga, kado undangan, carter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]