Oleh SAURIP KADI
Baca Juga:
Sukses Cetak Hattrick dalam Kontestasi Pilpres, Martabat Siap Kawal Agenda Keberlanjutan
NORMA ambang batas presidensial (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) belakangan ini digugat oleh banyak kalangan.
Karena ketergesa-gesaan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, wajar saja kalau para pendiri bangsa (founding fathers) kita belum sempat merumuskan undang-undang dasar (UUD) dengan sempurna.
Baca Juga:
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo-Gibran
Bahkan, keberadaan partai dan pemilu sebagai syarat utama dalam berdemokrasi pun belum dirumuskan.
Dengan sistem kenegaraan yang digelar berdasarkan UUD 1945 yang asli, sejak awal kemerdekaannya hingga lengsernya Soeharto, negeri ini lebih banyak dikelola secara otoriter, tetapi kemudian distempel sebagai demokrasi.
Sementara di era berikutnya, sistem kenegaraan yang tergambar dalam UUD hasil empat kali amendemen justru menjadi semrawut sehingga asistemis, di samping juga belum konstitutif.