Di sisi lain, norma ambang batas presidensial dalam sistem presidensial murni juga berpotensi melanggar kedaulatan rakyat karena ”hak untuk dipilih warga negara” menjadi hilang akibat keberadaan norma tersebut.
Padahal, dalam sistem presidensial murni justru dikenal calon independen, sebagaimana yang kita terapkan pada pilkada.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Dengan demikian, rakyat mempunyai solusi ketika calon yang diajukan partai-partai peserta pemilu tidak memberi harapan baru bagi rakyat banyak.
Cara Membatasi Jumlah Peserta Pemilu
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Berangkat dari pengalaman di banyak negara demokrasi, agar pemilu dapat dilaksanakan dengan biaya murah dan tidak muncul potensi pengulangan pemilu lebih dari satu kali, serta untuk menghindari munculnya kerawanan sosial akibat banyaknya jumlah peserta pemilu, mutlak diperlukan aturan main untuk menyaring jumlah partai calon peserta pemilu.
Untuk maksud tersebut, bisa ditempuh dengan memperberat persyaratan administrasi bagi partai untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu, salah satunya dengan memperbesar jumlah persentase keberadaan kepengurusan di semua tingkat pemerintahan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Dengan kata lain, ke depan, dalam memfilter agar jumlah partai peserta pemilu menjadi terbatas, tidak lagi dilakukan dengan cara melanggar hak primer warga negara, yaitu hak-hak warga negara yang diatur langsung dalam UUD.