WahanaNews.co | Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan, telah menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
Hal itu diungkap Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi
Hartono.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Ini surat penahanannya
ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama
AN," kata Rusdi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dengan ditahannya Ambroncius, korps
Bhayangkara menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini.
Untuk itu, masyarakat diminta bisa
tetap tenang. Polisi minta masyarakat tidak terprovokasi. Masyarakat
diminta mempercayakan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Yang pasti, penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan
akuntabel," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi
Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait posting-an yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner
HAM, Natalius Pigai, pada Senin (25/1/2021).
Dalam posting-an yang dibuatnya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto
Pigai ini dengan Gorila.