Duduk persoalannya, Pigai disindir
oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan
pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba, ke Polda Papua Barat, dengan Nomor Laporan Polisi LP/17/I/2021/Papua Barat, pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Sementara itu, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor
Ambroncius terkait posting-an dia di Facebook pada
Senin (25/1/2021). Ambroncius
dicecar 25 pertanyaan.
Rusdi mengatakan, penyidik tetap
lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa
SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi - Ma"ruf Amin
(Pro Jamin).
"Tentunya ke depan penyidik akan
menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.