"PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang ("PEB") melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula vegetables oil, menjadi vegetables. Jadi, sekali lagi bahwa HS Code Vegetables sama sekali tidak pernah dituliskan oleh PT AMJ," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan kuasa hukum, PT AMJ diketaui sama sekali tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng dan memang tidak pernah ada aturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat kliennya melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
Namun masalah itu datang saat kelangkaan minyak goreng di Tanah Air dan PT AMJ tertuduh sebagai mafia.
"PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng karena pada faktanya memang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melimpahkan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
Pelimpahan kasus tersebut lantaran pihak Kejati DKI tidak menemukan adanya indikasi kasus korupsi dalam ekpor minyak goreng tersebut.
"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Diketahui pula, kasus ekspor minyak goreng tersebut terjadi pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejumlah 7.247 karton.