WahanaNews.co | Amnesty International Indonesia menilai penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, menunjukkan watak negara yang tertutup dalam menanggapi kritik rakyatnya.
Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Menetapkan mereka sebagai tersangka hanya karena mendiskusikan temuan dalam laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap ekspresi kritik warga, termasuk pembela hak asasi manusia. Justru penetapan itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada Wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 yang dilayangkan oleh Luhut berkaitan dengan video yang terdapat dalam kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul, Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!
Video dimaksud tengah mendiskusikan temuan berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul, Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Video tersebut mengungkap fakta penting bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Pertanyakan Jaminan Negara Atas Kebebasan Berekspresi
Usman menyayangkan adanya kejadian ini. Dia pun mempertanyakan jaminan pemerintah terhadap hak berpendapat warga negaranya.