Organisasinya sejak awal mengecam tindakan korupsi, terlebih di
tengah pandemi Covid-19, tapi bukan berarti membenarkan hukuman mati yang
terbukti tak efektif dan sudah usang.
"Lihat saja negara-negara yang tidak memiliki hukuman mati.
Apakah kejahatannya tinggi seperti di Indonesia? Tidak," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Mungkinkan Tuntut Mati Edhy Prabowo dan Juliari
Menurut Usman, Wamenkumham Edward Hiariej seharusnya mampu
membedakan kejahatan yang serius dan apa bentuk hukuman yang tepat.
Usman pun memberi contoh negara-negara yang tidak menerapkan
hukuman mati seperti Australia, negara Skandinavia, ataupun negara-negara di
Eropa. Menurutnya, negara tersebut justru lebih baik dalam mengatasi masalah
korupsi dibanding negara yang menerapkan hukuman mati.
"Jadi argumen yang seringkali dipakai untuk mendukung hukuman
mati sebagai hukuman efektif membuat orang lain tidak mau kejahatan itu, itu
salah. Tidak pernah terbukti dalam sejarah," tegas dia.
Baca Juga:
Beberapa pakar hukum di dunia, kata Usman, banyak yang sudah
mencari alternatif selain hukuman mati, misalnya dengan memiskinkan pelaku
korupsi.
Namun menurut dia tindakan itu juga kurang tepat. Sebab
memiskinkan pelaku akan sama saja dengan meminta mengembalikan uang yang telah
dikorupsi bukan menghukum.
Kendati demikian, dalam kasus korupsi atau kejahatan serius, bukan
berarti harus dibebaskan begitu saja. Usman menyebut pemerintah dan aparat
perlu memformulasikan hukuman yang benar-benar tepat dan efektif.