WahanaNews.co | Amnesty International Indonesia mengusulkan hukuman penjara
seumur hidup bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Amenesty juga mengingatkan, hukuman mati bukan langkah tepat untuk
mengganjar koruptor karena tidak manusiawi dan terbukti tidak bikin jera.
Baca Juga:
KPK Mungkinkan Tuntut Mati Edhy Prabowo dan Juliari
Pendapat itu diutarakan Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia Usman Hamid merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.
Hiariej sebelumnya menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut
hukuman mati.
Usman mengaku memahami pandangan Edward Hiariej itu sesuai
ketentuan hukum di Indonesia yaitu Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi. Namun, kata dia, bukan berarti hukuman itu tepat untuk diterapkan.
Baca Juga:
"Terlalu legalistik saja, kacamatanya, kacamata kuda dalam
melihat UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak melihat perkembangan
hukum yang lebih luas lagi dalam masyarakat global," ucap Usman.
Usman menilai hukuman mati bukan jalan keluar untuk menuntaskan
pemasalahan korupsi di Indonesia. Hukuman mati menurut dia hanya akan
merendahkan martabat manusia.
"Dalam pandangan HAM Amnesty International, hukuman mati
untuk kejahatan apapun dalam keadaan dan cara apapun itu hukuman yang tidak
manusiawi," tukas dia.