WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isinya mencapai 14.000 Dollar Singapura (SGD).
KPK mengungkap temuan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap perkara yang kini menjerat Suhardiman sebagai tersangka.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Persoalan tidak berhenti pada nilai uang karena penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa jumlah uang yang dikembalikan dari pihak Raja Juli tidak sama dengan nominal yang diduga diberikan sebelumnya.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” ujar Budi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK kini menelusuri penyebab munculnya selisih antara uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026 dengan jumlah yang kemudian dikembalikan.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” lanjut Budi.
Penyidikan juga mengarah pada rangkaian pertemuan antara Raja Juli dengan Suhardiman dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing yang ternyata diduga tidak hanya berlangsung sekali.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tutur Budi.
Seluruh pertemuan tersebut akan didalami penyidik untuk mengetahui konteksnya sekaligus menelusuri dugaan pemberian yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ucap Budi.
Sebelumnya, Raja Juli telah memberikan penjelasan mengenai audiensi dengan Suhardiman yang berlangsung secara resmi dan terbuka di Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut didahului surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Namun, setelah audiensi berakhir, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang diletakkan dalam sebuah map.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya agar mengembalikannya kepada Suhardiman.
“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ia menyatakan keputusan mengembalikan amplop diambil karena dirinya merasa tidak berhak menerima barang yang ditinggalkan setelah audiensi tersebut.
“Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjut Raja Juli.
Pengembalian amplop tidak langsung dilakukan karena jadwal kedinasan Raja Juli dan ajudannya disebut tidak memungkinkan perjalanan ke Kuansing pada kesempatan pertama.
“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan,” kata Raja Juli.
Menurut penuturannya, rencana awal adalah mengirim ajudan pada Jumat (5/6/2026), ketika dirinya dijadwalkan menjalani work from home (WFH).
“Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” jelas Raja Juli.
Rencana pengembalian kemudian dijadwalkan ulang hingga akhirnya amplop tersebut diserahkan kembali kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026) di Polres Kuantan Singingi.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tutur Raja Juli.
Raja Juli menyatakan pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK serta didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Proses penyerahan kembali amplop juga disebut melibatkan bantuan kepolisian di Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Bupati Kuansing.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar proses penyerahan dapat difasilitasi melalui kepolisian setempat.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, keputusan mengembalikan amplop merupakan bagian dari tanggung jawab moralnya sebagai pejabat publik sekaligus sikap terhadap praktik gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.
Di tengah penyidikan tersebut, Raja Juli turut membantah dugaan bahwa pemberian amplop berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menyatakan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Menurutnya, tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berada dalam kewenangannya kemudian diubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” lanjut Raja Juli.
Raja Juli juga menyatakan Kementerian Kehutanan akan mendukung proses hukum KPK sekaligus memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk membangun forest governance yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi,” kata Raja Juli.
Raja Juli kembali memastikan dirinya tidak pernah mengeluarkan kawasan hutan di Kuansing sebagaimana isu yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkas Raja Juli.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]