Ketika ditanya kembali apakah hal itu berarti CHR meninggal karena bunuh diri, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata enggan menyampaikan dengan jelas.
Alasannya adalah bahwa penyidik harus menunjukkan empati terhadap keluarga korban, dan tugas mereka hanya mencatat fakta-fakta dari penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi dan Tim PLN Indonesia Power Lakukan Investigasi Awal Kebakaran PLTU Labuhan Angin
"Kami berupaya menghindari agar seseorang yang sudah menjadi korban tidak menjadi korban lagi," ungkap Leonardus.
Kesimpulan, tidak adanya unsur pidana pada kasus meninggalnya CHR didasarkan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan bekerja sama dengan antarprofesi, atau yang populer disebut interkolaborasi.
Ada beberapa hasil penyelidikan yang mengarah pada kesimpulan tersebut, salah satunya hasil otopsi dari tim kedokteran forensik RS Polri Kramatjati.
Baca Juga:
Dikibusi Lagi Transaksi Sabu, Pria Ini Dibawa Polisi
Leonardus memastikan bahwa penyidik akan menutup kasus ini.
CHR adalah putra perwira menengah (pamen) TNI AU yang ditemukan tewas terpanggang dengan luka bakar 91 persen di Pos Spion, Ujung Landasan 24, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar dua bulan hingga akhirnya polisi bisa mengungkapnya.