WahanaNews.co, Jakarta - Di mata pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara oleh Presiden Joko Widodo cacat hukum.
“Mekanisme pergantian Ketua KPK yang dilakukan Presiden keliru. Presiden memakai Undang-Undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” ungkapnya, di forum Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Karenanya, Romli menyarankan pada Nawawi dan tiga pimpinan KPK lainnya ambil inisiatif untuk menemui Jokowi. Pasalnya, keputusan apapun yang dibuat KPK saat ini jadi tak memiliki kekuatan hukum.
"Kalau tidak ada koreksi dari Presiden, maka pekerjaan keempat pimpinan KPK itu batal demi hukum atau cacat. Artinya apa, karena KPK itu mengakui lima pimpinan untuk memutuskan sesuatu,” bebernya, melansir Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Menurut Romli, jika masalah ini tidak segera diatasi, maka penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK di masa mendatang akan kehilangan validitasnya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Hal ini disebabkan oleh kemungkinan bahwa para tersangka dapat dengan mudah memenangkan gugatan praperadilan, karena disebutkan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki wewenang yang cukup.
“Ya jelas (tersangka bisa memenangi praperadilan), karena pimpinan sekarang tak punya kewenangan. Dalam praperadilan itu kan soal kewenangan, bukan barang bukti. Jadi implikasinya luas. Artinya sekarang pemberantasan korupsi sekarang mandek,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.