Tapi, Maqdir menggarisbawahi bahwa Andi Asrun sempat terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK.
"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah, tapi keberatan kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Pada sidang ini, pihak yang mewakili Kubu Prabowo-Gibran membawa 14 saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian dalam perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden (PHPU Pilpres). Rinciannya, terdapat delapan ahli dan enam saksi.
Dalam sidang tersebut, terlihat berbagai pihak yang hadir, termasuk Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.
Juga hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), beserta stafnya hadir sebagai termohon.
Baca Juga:
Bukan Cuma Anies, MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud!
Rachmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan timnya juga hadir untuk memberikan keterangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.