WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 langsung dipatahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menegaskan hasil itu tidak sah secara hukum dan menyalahi mekanisme organisasi.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menilai proses yang digelar pihak Agus sama sekali tidak sesuai aturan organisasi yang berlaku.
Baca Juga:
Drama Muktamar X PPP: Mardiono dan Agus Sama-sama Klaim Menang Aklamasi
“Ya, ilegal lah (aklamasi Agus),” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/9/2025).
Andi menambahkan klaim aklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat forum musyawarah.
“Ya, tidak korum juga,” tegasnya.
Baca Juga:
Dinamika Ricuh Warnai Muktamar, Muhamad Mardiono Tetap Jadi Ketum PPP 2025-2030
Menurut Andi, pihaknya hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu,” jelasnya.
Karena itu, DPP PPP menegaskan tidak akan mengakui hasil aklamasi yang diklaim Agus Suparmanto.