"Forensik kami memang dipilih oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Perhimpunan ini yang juga isinya mereka-mereka yang kompeten senior, kemudian menjaga kode etik dan seterusnya. Oleh karena itu, satu kesiapan kami, satu saja yang diambil kami siap, mau tambahannya pun ada. Intinya kami tidak mengarahkan, pilih-pilih, nggak," lanjut Andika.
Diberitakan sebelumnya, permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang telah diterima baik oleh Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Autopsi ulang itu pun sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim forensik akan berangkat pada Selasa (26/7/2022). Ekshumasi itu dilakukan di Jambi dan akan melibatkan PDFI.
"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin. Dari hasil komunikasi Pak Dir (Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian) dengan pihak pengacara, dengan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan para pakar forensik, diputuskan pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada hari Rabu besok," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (23/7).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Autopsi ini melibatkan tim independen.
Kuasa hukum keluarga mengatakan dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL) akan dilibatkan.
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dan RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," kata kuasa hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7). [rsy]