Oleh karena itu, Mardani mengaku akan mendalami kasus tersebut dalam rapat di Komisi II setelah masa reses.
"Perlu pendalaman untuk membuka masalah ini dengan transparan," jelasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Terima Laporan Ribuan Pemilih 'Nyoblos' Lebih dari Sekali
Ia pun mengusulkan ke pimpinan Komisi II untuk rapat mengagendakan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Sudah disampaikan ke pimpinan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menemukan adanya indikasi penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi yang berbuat curang dalam verifikasi faktual partai politik.
Baca Juga:
DPRD Mataram Janjikan Rp 1 juta Bagi Warga Pelapor Politik Uang
Temuan ini merupakan laporan dari penyelenggara pemilu di daerah dan masyarakat sipil kepada pos pengaduan yang dibuka oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sejak seminggu lalu.
"Per hari ini, kami menemukan ada berbagai aduan dan informasi yang kami terima, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol," kata Kurnia dalam konferensi pers melalui daring, Minggu.
Masih berdasarkan laporan, Kurnia mengungkapkan kasusnya bermula pada tanggal 5 November 2022. Pada hari itu, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual parpol ke tingkat provinsi.