Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 35 gram dan uang tunai Rp88,8 juta.
Penangkapan ini bagian dari tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut rumah Bripka K di Kota Bima kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga:
IMPERIUM KTV & Club Disorot Diduga Bebasnya Peredaran Ekstasi
Polisi sempat menggerebek rumah Bripka K, namun tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak ditemukan berada di rumah.
Namun, dari hasil pengembangan informasi, kepolisian menemukan keberadaan Bripka K bersama istrinya di Dompu.
Hasil penelusuran kemudian membuahkan hasil, keduanya berhasil ditangkap di Dompu dengan barang bukti narkoba dan uang tunai diduga hasil transaksi.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Beredar di Rutan Salemba, Aktor Muda Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.