Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 35 gram dan uang tunai Rp88,8 juta.
Penangkapan ini bagian dari tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut rumah Bripka K di Kota Bima kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Polisi sempat menggerebek rumah Bripka K, namun tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak ditemukan berada di rumah.
Namun, dari hasil pengembangan informasi, kepolisian menemukan keberadaan Bripka K bersama istrinya di Dompu.
Hasil penelusuran kemudian membuahkan hasil, keduanya berhasil ditangkap di Dompu dengan barang bukti narkoba dan uang tunai diduga hasil transaksi.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu & Pil Ekstasi di Dua Lokasi, Tangkap 3 Tersangka
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.