“Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat, memang kebetulan mereka membawa teman-teman, bukan berarti untuk menyerang,” jelasnya.
Ia menyebut, seorang prajurit TNI boleh saja menjadi pendamping hukum masyarakat sipil. Dengan catatan, harus meminta izin kepada pimpinan.
Baca Juga:
Oknum TNI di Palu Tampar Manajer SPBU, Mediasi Gagal Berujung Laporan
“Dia atas nama pribadi, sekaligus penasihat (hukum) keluarga, karena dia di bawah naungan Kumdan (Hukum Kodam), bermohon ke pimpinan. Otomatis, dia bertindak membantu keluarga, harus meminta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya,” jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.