WahanaNews.co | Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor.
Muhaimin dalam acara Desak & Slepet AMIN diikuti daring di Jakarta menjawab pertanyaan seorang jurnalis, Ryan Setiawan, yang mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan kerja dan beban kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.
Baca Juga:
Acungkan Salam Tiga Jari, Anies Kembali Jamu Pramono-Rano
Muhaimin mengatakan jurnalis merupakan profesi yang spesial, sebab memiliki ruang lingkup kerja yang khusus, pola hubungan kerja yang khusus.
"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ia menambahkan, sebagai profesi yang spesial, tentu seorang jurnalis memiliki berbagai kelebihan, berbeda dengan profesi-profesi yang lain. Namun standar mulai dari tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus dipenuhi.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Akan tetapi, kata Muhaimin, jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, maka harus diatasi tiga tahap yakni pertama dengan mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan.
AMIN akan dorong seluruh pekerja pekerja sektor informal yang diposisikan sebagai pekerjaan non-formal, ini kita dorong menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.
Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan bagaimanapun pengusaha juga butuh hidup.