WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot 25 anggotanya terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kapolri tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
"Ya itu merupakan hukuman karena ketidakprofesionalan, bahkan cenderung menghambat penyidikan yang benar," kata Fickar kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Fickar juga mendukung pemeriksaan terhadap 25 personel Polri tersebut, dan diproses pidana jika terbukti bersalah terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat yang jadi sorotan publik.
"Diadili semua orang yang terlibat dan menghambat," tegasnya.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
25 Anggota Polri Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.
Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Sigit dalam jumpa pers.
Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.
"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.
Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
Sigit menjelaskan 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.
"Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," ujar Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).
Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertera dalam TR 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kamis (4/8/2022).
TR ini dikeluarkan oleh Jenderal Sigit usai Bareskrim memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan TR tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan sebagai pati Yanma. Sedangkan posisi Kadiv Propam Polri kini diisi oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Selain mencopot Ferdy Sambo, Sigit juga memutasi sejumlah perwira polisi lain.
Dengan adanya mutasi ini, Sigit berharap proses penanganan tindak pidana terkait kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua dapat berjalan baik. [rsy]