WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 menjadi luka yang paling membekas bagi Arief Hidayat, momen yang ia sebut sebagai awal kondisi bangsa mulai bergeser ke arah yang tidak baik-baik saja.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 90 sebagai salah satu pengalaman paling membekas selama dirinya mengabdi di lembaga penjaga konstitusi.
Baca Juga:
Uji Materi ke MK, Refly Tegaskan Expert Opinion Dilindungi
Arief menilai putusan tersebut menjadi titik awal situasi bangsa yang menurutnya mulai bergerak ke arah yang tidak ideal.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkapkan selama proses tersebut dirinya menghadapi dinamika internal yang sangat berat, termasuk adanya oknum di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang terjerat perkara pidana hingga pelanggaran etik yang mencoreng marwah lembaga.
Baca Juga:
Mahasiswa dan Guru Gugat Pemerintah ke MK soal Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Perkara Nomor 90 sendiri diketahui berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Arief mengaku menyimpan penyesalan mendalam karena merasa tidak memiliki cukup daya untuk meredam konflik dan kegaduhan yang muncul setelah putusan itu dibacakan.
“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujarnya.