WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis Andrew Andika (AA) bersama 5 orang temannya terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan tangan diborgol, Andrew datang didampingi penyidik menggunakan kaos hitam. Andrew mengenakan masker hitam, dan kepala tertunduk saat dibawa untuk hadir pada konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
"Berhasil mengamankan 6 orang dengan inisial AA (WNA), FA, YF, AK, RZ dan BL," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers, di Jakarta Barat.
Arsya mengatakan, keenam orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bogor pada Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB dan penangkapan kedua di salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan pada hari yang sama pada pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Dua Pria Diduga Terlibat Narkoba di Gunungsitoli Ditangkap Polisi
Menurut Arsya, berdasarkan penelusuran, Andrew dan 5 temannya baru pertama ini ditangkap dan menggunakan narkoba.
Ia juga menambahkan alasan menggunakan narkoba karena tengah mengalami masalah keluarga.
“Alasan menggunakan narkoba karena ada masalah keluarga," kata Arsya tanpa menjelaskan siapa dari ke enam tersangka tersebut.
Kronologi Penangkapan
Sementara Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus, menjelaskan kronologi penangkapan terjadi ketika AA menghubungi FA untuk melakukan sebuah konser di Jakarta Selatan.
FA pada saat itu berada di sebuh hotel di Jakarta Selatan bersama 5 orang temannya.
“7 orang ini pergi ke konser dan setelah itu mereka melanjutkan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat. Salah satu teman FA ini telah membawa narkobanya dari hotel Jakarta Selatan tersebut,” kata Hamdan menjelaskan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak Satgas Narkoba Jakarta Barat langsung melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Kamis (26/9), polisi akhirnya melakukan penangkapan AA di sebuh rumah di kawasan Bogor dan 5 orang temannya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, hotel tempat semula mereka berada.
Pada saat ditangkap, AA tidak sedang menggunakan narkoba, namun 5 teman lainnya ditangkap sedang melakukan pesta narkoba.
Terhadap 6 tersangka ini, berdasarkan peraturan yang ada dengan barang bukti sabu di bawah 1 gram, polisi melakukan asesmen terhadap ke enam tersangka dengan kategori adiksi sedang.
“Berdasarkan asesmen terhadap barang bukti, mereka masuk kategori adiksi sedang sehingga hasil rekomendasi dinyatakan menjalani rehabilitasi dan rawat inap di lembaga rehabilitasi,” tambahnya.
Sebelumnya, ke enam tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Dokkes Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (29/9/2024).
“Hasilnya mereka dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan AA dan lima rekannya positif menggunakan amphetamin dan methaphetamin,” katanya.
Barang Bukti
Polisi tidak menemukan barang bukti di lokasi penangkapan pertama, sementara di lokasi penangkapan kedua di Jakarta Selatan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu satu plastik klip kecil berisi bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu, satu buah pipet kaca berisikan narkotika dan sabu, dengan keseluruhan berat 1,7 gram, dua buah korek api yang telah dimodifikasi.
Terhadap tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AA sempat diberikan kesempatan untuk berbicara. AA meminta maaf kepada istri dan anaknya, juga berterima kasih kepada pihak Polres Jakbar karena telah memberikan yang terbaik untuk dirinya.
[Redaktur: Zahara Sitio]