Namun, kata Dave, saat itu belum dibahas detail mengenai skema pembayaran pembelian jet tempur tersebut.
"Kita juga baru disampaikan. Waktu rapat beberapa bulan lalu sih pernah dipaparkan masalah pembeliannya itu, cuma ya kita belum ngebahas secara detail tentang skema pembayarannya dan digunakannya seperti apa dan lain-lain. Karena kan pesawat ini kan berbeda dengan yang sudah kita miliki," kata Dave kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Mabes TNI Kirim Prajurit Terbaiknya Ikuti Latihan Integrasi Di Australia
Dave berujar, Komisi I DPR belum bisa bersikap soal keputusan Prabowo memboyong pesawat tempur tersebut.
Dikatakannya, Komisi I DPR akan meminta penjelasan Menhan terlebih dahulu.
Kemungkinan, rapat antara Komisi I DPR dengan Menhan digelar di masa sidang berikutnya, karena DPR segera menjalani masa reses.
Baca Juga:
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas
"Kita bukan enggak mau mendukung atau menolak. Akan tetapi kita akan minta penjelasan dulu dari Pak Prabowo sebelum bisa menyatakan sikap kita," ujar legislator Partai Golkar itu.
Sementara itu, Koordinator Laboratorium Indonesia 2045 atau Lab 45, Andi Widjajanto, berpendapat, rencana pembelian 42 unit pesawat tempur Dassault Rafale, kapal selam kelas Scorpene dari Prancis, termasuk F-15 buatan AS itu, merupakan bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kekuatan Pertahanan 2024.
Renstra tersebut, kata dia, telah dirancang sejak 2006 untuk melengkapi skuadron tempur Angkatan Udara menjadi 10 sampai 12 skuadron dan kapal selam Angkatan Laut menjadi 12 kapal selam.