WahanaNews.co | Polisi
meringkus seorang pria bernama Ujang Beni Ambari (41) terkait kasus pemerkosaananak
di bawah umur di dalam masjid.
Ujang yang berprofesi sebagai guru ngaji dan marbot
masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa muridnya yang berusia 15
tahun berkali-kali.
Baca Juga:
PLN Cianjur Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Guru Ngaji dan Marbot ULP Cipanas
Pemerkosaan itu terjadi di kamar marbot di dalam
masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 11 Mei 2021.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo
menceritakan kronologis terungkapnya aksi bejat Ujang.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban pada pukul
00.00 WIB. Dengan mengiming-imingi uang Rp 400 ribu dan mukena baru, pelaku
membawa korban ke lokasi pemerkosaan, kamar marbot.
Baca Juga:
PLN UP3 Karawang Tebar Cahaya Berkah Ramadhan untuk Guru Ngaji dan Anak Yatim
Kamar itu terletak di dalam masjid tepatnya di samping
mimbar.
Kakak korban yang melihat adiknya pulang pukul 01.00
WIB mengendus gerak gerik aneh. Terlebih saat mengetahui adiknya pulang tanpa
mengenakan celana dalam.
Korban akhirnya bercerita soal aksi pencabulan itu dan
kakak korban langsung melaporkannya ke polisi.