Bambang menyebut Komisi III DPR juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
"Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," tutur Bambang Pacul.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur.
Hal tersebut pun menimbulkan respons dari banyak pihak. Sembilan orang mantan hakim konstitusi, yang dipimpin oleh, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Jimly mengatakan bahwa pemberhentian hakim dilakukan hanya karena alasan-alasan tertentu, seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau melanggar kode etik. Menurutnya, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
"Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ujar Jimly. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.