WahanaNews.co, Jakarta - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (14/8/2024) melansir CNN Indonesia.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," imbuhnya.
Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga:
RUU Perubahan Keempat Mahkamah Konstitusi Akan Disahkan Menjadi UU
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.