"Klien kami katakan, 'saya polisi', artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan," tutur dia.
Sebelumnya, Robig Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Ia juga diproses pidana umum karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.