WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Semarang, Selasa (8/4), menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.
Baca Juga:
Nekat Begal Payudara Wanita Muda, Pelajar SMA di Gunungsitoli Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, kata dia, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Baca Juga:
Polisi Amankan Belasan Remaja Hendak Tawuran, Celurit dan Botol Kaca Disita
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Hasil visum terhadap korban Gamma diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.