Para pemohon juga menilai norma tersebut menciptakan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberikan kewenangan sepihak kepada operator untuk menghapus sisa kuota.
“Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.
Baca Juga:
Kekerasan Rumah Tangga dan Game Online, Fakta Lengkap Kasus Siswi SD Bunuh Ibu
Menurut pemohon, sisa kuota internet bukan sekadar layanan, melainkan aset pribadi konsumen yang telah dibayar lunas dan karenanya dilindungi secara konstitusional.
“Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan sisa daya.
Baca Juga:
Menkeu Ungkap Curhat Investor Asing Soal Sulitnya Berusaha di RI
“Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.
Pemohon juga menilai negara lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya karena membuka ruang bagi praktik penghangusan kuota melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.