“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Mengutip Kompas.com, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 menetapkan hukuman pidana bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang yang hendak menggunakan hak pilihnya, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam pemungutan suara, atau menggagalkan proses pemungutan suara.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Sanksi yang dapat diterapkan mencakup pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.
Pemilu kali ini tidak hanya berfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, melainkan termasuk juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Waktu pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.