WahanaNews.co | Akibat menganiaya seekor kucing, tersangka AZI (23) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Juma (11/2).
Dalam persidangan tersebut, tersangka AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Sehingga, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan membuat vonis lebih ringan daripada tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.