WahanaNews.co | Akibat menganiaya seekor kucing, tersangka AZI (23) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2).
Baca Juga:
Pria Pacar Ibu Kandung Siksa 2 Balita di Jakut dengan Keji
Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Juma (11/2).
Dalam persidangan tersebut, tersangka AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga:
Bukan ABG, Pelaku Smackdown Satpam RS di Bekasi Ternyata Anak Orang Kaya
Sehingga, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan membuat vonis lebih ringan daripada tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.