Usai sidang vonis, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.
Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir," ujarnya.
Terpisah, aktivis Animal Defender mengaku kecewa dengan keputusan tersebut karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Namun, ia tetap mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan, pelaku kasus penganiayaan hewan di Medan divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kasus ini penganiayaan kucing ini bermula setelah beredar video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.