WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah mengeksekusi Terpidana Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang pada Senin 7 Maret 2022.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3).
Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Terpidana juga memiliki kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," jelas Ali.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Namun, Ali memastikan bahwa denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azi melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," Ali menutup.
Azis adalah Mantan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia. Hukuman bui yang diterimanya merupakan ganjaran hakim dari kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.