Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya Polda Metro Jaya menerima setiap laporan masyarakat,” ujar Budi.
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
Ia menambahkan, terdapat dua laporan yang masuk terkait pernyataan Feri. Laporan pertama diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026), sementara laporan kedua berasal dari kelompok petani.
Kedua laporan tersebut menjerat Feri dengan dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta analisis data pendukung.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.