Sebelumnya, Ketua DPD Pospera Jawa
Tengah, Priyo Anggoro, telah melaporkan Arya Sinulingga ke
Polda Jateng.
Arya dilaporkan atas tuduhan fitnah dan
pencemaran nama baik terhadap kader Pospera dalam percakapan di media sosial.
Baca Juga:
PLN Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Produk UMKM
Dalam percakapan itu, Arya menyebut
komisaris dari kader Pospera cuma menyebabkan kerugian negara.
Tidak terima dengan ucapan itu dan
merasa dirugikan, Arya pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua Umum Pospera, Mustar Bona
Ventura, menyatakan, pelaporan terhadap Arya Sinulingga
karena Pospera merasa sangat dirugikan dan sangat mencemarkan nama baik
organisasi, serta pembunuhan karakter kader Pospera yang bertugas di
Kementerian BUMN.
Baca Juga:
Mahasiswa Institut Teknologi PLN Diajak Berkontribusi Bersama BUMN
Bona mengatakan, Arya Sinulingga harus
mempertanggungjawabkan atas fitnah yang dia buat terhadap Pospera.
Maka, Pospera
serentak melaporkan Arya Sinulingga ke 11 Polda di masing-masing daerah dan satu laporan ke Bareskrim Polri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.