WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.
Menurut Rudi, tingginya perhatian publik terhadap perkembangan tiga perkara tersebut menjadi salah satu alasan utama Polri dan Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Ia menjelaskan, sinergi yang dibangun tidak hanya sebatas pelimpahan administrasi perkara, tetapi juga mencakup pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.