"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ujar Totok.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.