WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kantor tersebut diketahui milik mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Meski demikian, KPK tidak merinci jenis dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita dalam operasi tersebut.
"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law berupa dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Benar. Penggeledahan ini berkaitan dengan sprindik kasus TPPU tersangka SYL," kata Tessa pada Rabu (19/3/2025).
Menariknya, mantan anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang kini bergabung di Visi Law Office, disebut turut berada di kantor saat penggeledahan berlangsung.
"Infonya ikut," singkat Tessa.
Visi Law Office sendiri didirikan pada Oktober 2020 oleh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, bersama Febri Diansyah.
Kemudian, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner pada Januari 2022 setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum di salah satu lembaga negara.
Ketiganya sepakat mengubah nama firma hukum tersebut dari Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office, dengan tiga nilai utama yang mereka pegang: Integrity, Trust, dan Fairness.
Kasus TPPU yang menjerat SYL berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Pada Mei 2024, penyidik KPK telah menyita berbagai aset milik SYL dan sejumlah anak buahnya, termasuk properti dan kendaraan mewah.
Salah satu aset yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dua kendaraan di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit mobil New Jimny berwarna ivory dengan satu kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC berwarna silver dominan beserta tiga kunci.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]