WahanaNews.co | Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E panen banyak dukungan dari rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri jelang pembacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Melansir Kompas.com, tak hanya karangan bunga, puluhan rekan Richard Eliezer dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” juga datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.
“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J. [eta]