WahanaNews.co | Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemanggilan 2 terlapor
terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca Juga:
Ungkap Manipulasi Digital, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan
terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga:
Buntut Ratu Entok Suruh Yesus Potong Rambut, Divonis 34 Bulan Penjara
Selain itu, pelapor telah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Seperti visualisasi atau rekam jejak digital yang memperkuat dugaan pelanggaran dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Ke depan, sambung Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua terlapor.