WahanaNews.co | Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh yang menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE pada Jumat (3/9/2021) malam.
Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis.
Baca Juga:
Dapat Amnesti dari Jokowi, Saiful Mahdi Minta UU ITE Dikaji Ulang
Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.
"Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan" ujar istri Saiful Mahdi ini.
Sugeng Purnomo yang juga adalah Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.
Baca Juga:
Berkaca Pada Kasus Saiful Mahdi
"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," ujar Deputi Menko Polhukam bidang Hukum dan HAM ini.
Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.
"Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini" ujar Sugeng sembari menambahkan bahwa Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang dimintakan masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.