WahanaNews.co | Komnas HAM bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura untuk membicarakan hak korban pelanggaran HAM.
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Gubernur, Palu pada Selasa (12/7/2022).
Komnas HAM diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI atau Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin.
"Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman di antara keduanya dalam mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Sulawesi Tengah," kata Amiruddin dalam keterangannya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Rusdy turut menyampaikan komitmen dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat melalui program-program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Salah satunya melalui jaminan pelayanan kesehatan gratis.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng I Komang Adi Sudjendra, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng Sitti Hasbiah N Zaenong, Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Eko Dahana.
Serta anggota Brian Azeri dan Christine Mansawan, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi/Analis Kerja Sama Indah Wulandari, termasuk jajaran unit kerja terkait di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.