Anies juga menjanjikan pemerintahannya tidak akan membubarkan organisasi.
Jika memang terbukti melawan hukum, organisasi tersebut akan diadili di persidangan.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan (organisasi). Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalakan pakai selera," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017.
Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merujuk pada penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang menyatakan bahwa pencabutan badan hukum memiliki makna yang sama dengan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) mengalami pembubaran pada tahun 2020 setelah izin badan hukumnya sebagai ormas tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Penandatangan SKB ini melibatkan beberapa pejabat tinggi, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.