WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya telah membentuk panitia Ad Hoc guna membahas materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) periode 2019-2024 yang melibatkan pimpinan, perwakilan fraksi, dan DPD.
"Pembentukan Panitia Ad Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Bamsoet mengatakan Panitia Ad Hoc nantinya akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada awal September mendatang.
Hal itu, kata dia, lantaran tak memungkinkan ditetapkan saat sidang tahunan pada 16 Agustus 2022.
"Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam sidang paripurna awal September mendatang. Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan pada 16 Agustus," ujar Waketum Golkar itu.
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Gak Boleh?
Bamsoet melanjutkan, keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan terkait rancangan bentuk hukum PPHN yang sebelumnya diusulkan Badan Pengkajian MPR.
Bamsoet menyampaikan hasil rapat menyepakati tak akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, melainkan melalui konvensi ketatanegaraan.
Bamsoet mengatakan usulan Badan Pengkajian MPR terkait konvensi ketatanegaraan itu berlandaskan pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
"Yang menarik adalah, Badan Pengkajian menemukan suatu terobosan baru untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD," kata mantan Ketua DPR itu.
"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar. Inilah yang tadi laporan dari pada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan, yang selanjutnya adalah pembentukan panitia Ad Hoc," lanjut dia.
Sebagai informasi, dalam Pasal 100 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI berbunyi:
Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang:
a. berisi hal yang bersifat pengaturan (regeling);
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR;
c. menggunakan nomor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bamsoet menilai PPHN cukup mendesak dihadirkan kembali sebagaimana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum dihapus.
Ihwalnya, kata dia, selama ini MPR hanya mengandalkan visi dan misi presiden semata.
"Secara semangat kita sepakat. Tadi dalam rapat kita sepakat pentingnya PPHN bagi negara ini, karena selama ini kita hanya mengandalkan visi misi presiden terpilih dan kita tinggal meningkatkan derajat visi misi presiden, visi misi gubernur, bupati, walikota, kepada visi misi negara," ujarnya. [rin]